Kelompok Anak Muda Jadi Pengguna Terbesar TikTok, Usia Berapa Mereka?

Media
1
Erlina F. Santika 27/09/2023 18:59 WIB
Demografi Usia Pengguna TikTok Dunia (2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Berdasarkan data yang dihimpun Business of Apps, pengguna TikTok tembus 1,5 miliar pada kuartal II 2023. Jika dihitung berdasarkan unduhan kumulatifnya, produk besutan ByteDance ini diunduh hingga 3,3 miliar kali pada 2022.

Pengguna TikTok didominasi oleh kalangan anak muda. Data Business of Apps menyebut, pengguna paling banyak yakni usia 18-24 tahun yang mencapai 34,9% dari total pengguna pada 2022.

Kemudian disusul usia 25-34 tahun yang tercatat sebesar 28,2%. Ada juga usia remaja, yakni 13-17 tahun dengan proporsi 14,4%.

Sementara pengguna paling sedikit yakni kelompok di atas 55 tahun, dengan proporsi 3,4% dan 45-54 tahun yang sebesar 6,3%.

Berdasarkan gendernya, pengguna perempuan tercatat lebih banyak, yakni 55% dari total pengguna pada 2022. Laki-laki tercatat sebanyak 43%, sedangkan gender lainnya sebesar 2%.

Indonesia sendiri tercatat sebagai negara dengan pengguna TikTok terbanyak kedua di dunia, yang mencapai 113 juta pengguna pada April 2023. Sementara urutan pertama ditempati oleh Amerika Serikat, yang tercatat sebanyak 116,5 juta pengguna.

Kini, TikTok Shop, tengah disorot setelah platform tersebut menjadi ladang transaksi jual beli atau e-commerce yang cukup laris. Beberapa harga barang di TikTok Shop disebut bisa dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan e-commerce lainnya.

TikTok Shop juga dituduh menjadi satu di antara penyebab lesunya penjualan UMKM Indonesia. Pemerintah bahkan mengambil langkah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang telah diteken pada Senin (25/9/2023) yang memasukkan regulasi pelarangan transaksi dalam TikTok Shop.

Melansir Katadata, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut, social e-commerce seperti TikTok Shop hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi. Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu juga mewajibkan pemisahan fungsi e-commerce dan media sosial.

“Harus dipisah sehingga algoritma tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulhas yang diwartakan pada Rabu (26/9/2023).

Regulasi itu juga mengatur mekanisme sanksi bagi platform e-commerce yang masih terintegrasi dengan layanan media sosial. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap, melalui peringatan hingga penutupan.

"Kalau ada yang melanggar, maka dalam seminggu ini saya kirim surat ke Kominfo untuk memberi peringatan. Setelah itu, ditutup," kata Zulhas.

(Baca juga: Transaksi Shop-nya Bakal Dilarang di RI, Bagaimana Pendapatan TikTok Selama Ini?)

Data Populer
Lihat Semua