WNA Bisa Dapat Golden Visa, Minimal Investasi Rp5,3 Miliar

Ekonomi & Makro
1
Adi Ahdiat 04/09/2023 16:30 WIB
Nilai Investasi Minimal untuk Mendapatkan Golden Visa di Indonesia (30 Agustus 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah Indonesia menyediakan layanan Golden Visa untuk warga negara asing (WNA) mulai 30 Agustus 2023.

"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran persnya, Sabtu (2/9/2023).

(Baca: Ini 5 Daerah Incaran Para Investor di Indonesia pada Kuartal II-2023)

WNA pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, seperti jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Namun, Golden Visa hanya diberikan untuk WNA yang berinvestasi di Indonesia dalam jumlah tertentu, dengan rincian berikut:

Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia:

  • Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$350 ribu juta (sekitar Rp5,3 miliar) untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito.
  • Golden Visa 10 tahun: Investasi minimal US$700 ribu (sekitar Rp10,6 miliar) untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito.

Investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia:

  • Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$2,5 juta (sekitar Rp38 miliar).
  • Golden Visa 10 tahun: Investasi minimal US$5 juta (sekitar Rp76 miliar).

Investor asing korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia:

  • Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$25 juta (sekitar Rp380 miliar), izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris.
  • Golden Visa 10 tahun: Investasi minimal US$50 juta (sekitar Rp760 miliar), izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

(Baca: 10 Negara Asal Investasi Asing Terbesar di Indonesia Tahun 2022)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua