Hotel dan Restoran Sumbang Pajak Konsumtif Tertinggi per Mei 2023

Ekonomi & Makro
1
Erlina F. Santika 06/07/2023 10:10 WIB
Nilai Pajak Konsumtif Berdasarkan Subsektornya (Mei 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghitung kinerja pajak konsumtif per Mei 2023.

Jika dilihat secara nilai, pajak restoran berkontribusi paling besar, yakni Rp6 triliun pada Mei 2023. Pertumbuhannya mencapai 34,8% dibandingkan tahun lalu (year-on-year/yoy).

Kontributor terbesar kedua dalam pajak konsumtif adalah pajak hotel, yang mencapai Rp3,52 triliun pada Mei 2023. Angka ini meroket tajam hingga 96,4% (yoy).

Kinerja pajak hotel paling tinggi disumbang tiga wilayah, yakni Bali (Rp1,23 triliun); DI Yogyakarta (Rp145,31 miliar); dan Nusa Tenggara Timur (Rp26,74 miliar) per Mei 2023.

Selanjutnya, kontributor pajak konsumtif terbesar ketiga adalah pajak hiburan yang mencapai Rp845,9 miliar pada Mei 2023. Pertumbuhan subsektor ini mencapai 81,8% (yoy).

Keempat, pajak parkir, sebesar Rp588,07 miliar. Adapun pertumbuhan subsektor ini mencapai 37,9% (yoy).

"Pertumbuhan realisasi pajak yang bersifat konsumtif mengindikasikan aktivitas ekobomi masyarakat di daerah yang terus membaik," tulis Sri Mulyani, Menteri Keuangan, dalam paparannya yang ditayangkan secara daring di kanal YouTube Kementerian Keuangan, Senin (26/6/2023).

(Baca juga: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Melambat pada Mei 2023)

Data Populer
Lihat Semua