Inilah Kriteria UMKM Berdasarkan Hasil Penjualannya Menurut PP 7 Nomor 2021

Ekonomi & Makro
1
Cindy Mutia Annur 19/05/2023 19:56 WIB
Kriteria UMKM Berdasarkan Hasil Penjualannya (Peraturan Pemerintah No. 7/2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Usaha Mikro Kecil Menengah alias UMKM memiliki peran yang sangat besar bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Menurut ASEAN Investment Report yang dirilis United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada September 2022, Indonesia memiliki jumlah UMKM terbanyak di kawasan ASEAN.

Laporan tersebut mencatat jumlah UMKM di Indonesia pada 2021 mencapai sekitar 65,46 juta unit.

UMKM Indonesia tercatat mampu menyerap 97% tenaga kerja, menyumbang 60,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta berkontribusi 14,4% terhadap ekspor nasional.

Proporsi serapan tenaga kerja UMKM Indonesia itu merupakan yang terbesar di ASEAN. UMKM di negara-negara tetangga hanya menyerap tenaga kerja di kisaran 35%-85%.

(Baca: Indonesia Punya UMKM Terbanyak di ASEAN, Bagaimana Daya Saingnya?)

Terlepas dari besarnya perannya, lantas apa saja jenis UMKM di Indonesia?

Kriteria UMKM di Indonesia diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) pasal 35 hingga pasal 36.

Bagi UMKM yang telah berdiri, jenis atau pengelompokkan UMKM dilakukan berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan. Di antaranya terdiri atas:

  • Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
  • Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar, maksimal sampai Rp15 miliar.
  • Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar dengan nominal maksimal sampai Rp50 miliar.

Sementara, bagi UMKM yang baru akan didirikan, terdapat kriteria modal UMKM yang terdiri sebagai berikut:

  • Usaha Mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar dengan nominal maksimal sampai Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar, maksimal sampai Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Meski demikian, sebagian UMKM di Indonesia masih menemukan sejumlah kendala untuk masuk ke bisnis online.

Berdasarkan laporan Boston Consulting Group (BCG) dan Telkom Indonesia, dari sekitar 3.700 UMKM lokal yang disurvei, mayoritasnya terkendala melakukan transformasi digital karena kekurangan pembiayaan.

Ada juga yang merasa terkendala karena kurangnya pelatihan kemampuan digital, kurang dukungan kebijakan, tidak ada mentor bisnis, serta infrastruktur digital yang belum memadai.

Maka dari itu, penting bagi pemerintah untuk memperkuat program UMKM digital di Indonesia. Di antaranya dari pemanfaatan data riset pasar hingga peningkatan akses pembiayaan secara digital.

(Baca: Banyak UMKM Belum Bisa Bisnis Online, Ini Kendala Utamanya)

Data Populer
Lihat Semua