Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2022 volume ekspor industri kulit dan alas kaki Indonesia mencapai 438 ribu ton dengan nilai total USD 8,9 miliar.
Capaian tersebut meningkat sekitar 20% lebih dibanding 2021, sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam delapan tahun terakhir seperti terlihat pada grafik.
Komoditas di kelompok industri kulit dan alas kaki ini meliputi sepatu olahraga, sepatu teknik lapangan/keperluan industri, alas kaki sehari-hari, barang dari kulit dan kulit buatan, serta kulit disamak.
Pada 2022 sepatu olahraga memiliki volume dan nilai ekspor paling besar, dengan kontribusi sekitar 60% terhadap total capaian kelompok industrinya.
Kendati demikian, pada 2023 kinerja ekspor industri ini berisiko melemah akibat berkurangnya permintaan global.
Mengantisipasi risiko tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan sejumlah sektor industri, termasuk industri kulit dan alas kaki, untuk memotong gaji buruh maksimal 25%.
Rincian kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2023 yang berbunyi:
(1) Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah yang biasa diterima.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Adapun industri padat karya yang diperbolehkan memangkas gaji buruh harus memenuhi kriteria berikut:
- Jumlah pekerja/buruh paling sedikit 200 orang;
- Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%; dan
- Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
(Baca: Kinerja Ekspor Turun Awal 2023, Menaker Izinkan Industri Potong Gaji Buruh)