Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai secara nasional mencapai Rp3,07 juta per bulan pada Agustus 2022. Angka ini meningkat dibanding Agustus 2021 yang rata-ratanya Rp2,73 juta per bulan.
"(Rata-rata upah buruh) ini meningkat cukup signifikan yaitu 12,22% (year-on-year/yoy)," ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (7/11/2022).
Margo mengatakan, kenaikan upah buruh tertinggi terjadi di sektor jasa keuangan dan asuransi dengan pertumbuhan 25,27% (yoy). Sementara kenaikan upah buruh terendah terjadi di lapangan pekerjaan administrasi pemerintahan yang hanya tumbuh 1,58% (yoy).
Jika dilihat secara spasial, kenaikan upah buruh tertinggi terjadi di DKI Jakarta yang tumbuh 30,46% (yoy) pada Agustus 2022.
Namun, ada juga beberapa provinsi yang rata-rata upahnya menurun. Penurunan upah paling dalam terjadi di Maluku Utara, yakni berkurang 1,94% (yoy) pada periode sama.
(Baca: Rata-rata Gaji Karyawan di Jakarta Tertinggi se-Indonesia)