Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang diteken melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
SKB tersebut ditandatangani pada Selasa (11/10) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, jumlah libur nasional pada 2023 sebanyak 16 hari. Sedangkan, cuti bersama tahun depan ditetapkan sebanyak 8 hari.
"Sehingga total (libur) sebanyak 24 hari," kata Muhadjir dikutip dari Katadata.co.id, Selasa (11/10).
Adapun berikut adalah daftar hari libur tahun 2023:
Libur Nasional: 16 hari
- 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari (Sabtu) : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April (Jumat): Wafat Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional
- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu): Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1444 H
- 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI
- 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Senin): Hari Raya Natal
Cuti Bersama: 8 hari
- 23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin-Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
- 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal
(Baca: Survei Populix: Mayoritas Masyarakat Habiskan Anggaran Sampai Rp 5 Juta untuk Libur Akhir Tahun)