Ini Perubahan Harga Bahan Pokok setelah Ongkos BBM Naik

Perdagangan
1
Adi Ahdiat 21/09/2022 16:50 WIB
Persentase Kenaikan/Penurunan Harga Bahan Pokok Makanan Nasional (1-21 September 2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax pada 3 September 2022.

Setelah pengumuman tersebut, ada sejumlah bahan pokok makanan yang mengalami kenaikan harga. Namun ada pula yang harganya masih stabil, bahkan mencatatkan penurunan.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga tertinggi adalah cabai rawit merah.

Rata-rata harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp67.400/kg pada 21 September 2022. Harga ini naik 10,31% dibanding 1 September 2022, sebelum pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM.

Kemudian tepung terigu, daging ayam ras, beras medium, beras premium, dan gula pasir harganya naik di kisaran ±1% pada periode sama.

Sementara itu harga tercatat masih stabil untuk komoditas kedelai impor, daging sapi paha belakang, dan bawang putih honan.

Sedangkan komoditas yang harganya turun pada periode 1-21 September 2022 adalah telur ayam ras, cabai merah besar, cabai merah keriting, bawang merah, serta minyak goreng berbagai jenis kemasan dengan rincian seperti terlihat pada grafik.

(Baca: Meski Swasembada, Harga Beras di RI Merangkak Naik)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua