Berapa Besaran Gaji Jokowi dan Ma'ruf Amin Setelah Jadi Pensiunan di 2024?

Ekonomi & Makro
1
Cindy Mutia Annur 16/09/2022 10:40 WIB
Besaran Gaji Pensiunan Jokowi dan Ma'ruf Amin (2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal resmi pensiun dari jabatannya sebagai presiden pada 2024 mendatang. Seperti pejabat tinggi negara lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan hari tua.

Uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia (RI) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. 

Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kemudian, ayat 2 mengatakan bahwa besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.

Pada Bab III Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk gaji wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Ini artinya, untuk gaji pensiunan presiden yakni sebesar Rp30,24 juta atau sebesar 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp20,16 juta atau 4 x 5,04 juta per bulan.

Adapun sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Sebagai informasi, yang membedakan dengan haknya setelah dan sebelum pensiun, Presiden RI dan wakilnya tidak akan mendapatkan tunjangan.

Saat masih menjadi presiden, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sementara Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden, mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.

(Baca: Jokowi dan Ma’ruf Amin Juga Bakal Dapat THR Lebaran 2022, Segini Besarannya)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua