Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlah penyaluran pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending mencapai Rp18,99 triliun pada Juli 2022. Angka itu turun 8,12% (month-on-month/mom) dibanding Juni 2022 yang sebesar Rp20,67 triliun.
Namun jika dibandingkan tahun lalu, penyaluran pinjaman fintech p2p lending meningkat sekitar 21,26% (year-on-year/yoy) dibanding Juli 2021 yang jumlahnya Rp15,66 triliun.
Pinjaman online pada Juli 2022 disalurkan kepada 15,50 juta entitas peminjam (borrower). Jumlah peminjam tersebut turun 9,77% (mom) dibanding bulan sebelumnya. Mayoritas atau 12,54 juta peminjam berasal dari wilayah Jawa atau setara 80,90% dari total peminjam nasional.
Tercatat, sebanyak Rp8,73 triliun pinjaman atau 45,99% diberikan kepada sektor produktif. Dari jumlah itu, senilai Rp3,12 triliun dipinjamkan untuk sektor perdagangan besar dan eceran.
Pinjaman yang disalurkan ke sektor pertanian, perhutanan, dan perikanan mencapai Rp195,43 miliar. Sementara, pinjaman ke industri pengolahan tercatat sebesar Rp214,72 miliar.
Dari sisi pemberi pinjaman (lender), jumlahnya mencapai 10,83 juta entitas dengan nilai Rp18,71 triliun. Kerja sama penyaluran pinjaman oleh pemberi pinjaman institusi (super lender) pada periode ini disumbang oleh 369 lembaga jasa keuangan konvensional sebesar Rp2,49 triliun.
(Baca: Uang Pinjaman Online Paling Banyak Mengalir ke Jakarta)