Money laundering atau pencucian uang merupakan perbuatan untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan melalui transaksi keuangan, supaya uang tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan legal.
Perbuatan ini tergolong sebagai tindak kriminal. Di Indonesia sendiri tindakan ini diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Menurut catatan Tookitaki, penyedia layanan teknologi digital untuk pemantauan transaksi keuangan, berikut adalah 5 kasus pencucian uang terbesar di dunia yang tercatat sampai saat ini:
- Wachovia – US$ 390 miliar (Rp 5.614,5 triliun)
- Standard Chartered – US$ 265 miliar (Rp 3.814,9 triliun)
- Danske Bank – US$ 228 miliar (Rp 3.282,3 triliun)
- Nauru – US$ 70 miliar (Rp 1.007,7 triliun)
- BCCI – US$ 23 miliar (Rp 331,1 triliun)
Tookitaki mencatat kasus pencucian uang terbesar di dunia terjadi di Bank Wachovia, salah satu bank besar di Amerika Serikat (AS).
Pada 2010 bank tersebut ditemukan terlibat dalam praktik pencucian uang milik kartel narkoba Meksiko sebesar US$390 miliar selama periode 2004-2007.
Pihak kartel dilaporkan menyelundupkan uang tunai hasil penjualan narkoba mereka dari AS ke Meksiko. Kemudian di sana kartel melakukan penukaran uang dan menyetorkannya ke rekening bank di Meksiko, untuk kemudian ditransfer kembali ke rekening mereka di Bank Wachovia.
Ketika itu regulasi mengenai penyetoran perbankan dan pengecekan sumber dana dilaporkan belum seketat saat ini.
(Baca Juga: Kasus Peretasan Kripto Terbesar, Kerugiannya Tembus Rp8 Triliun)