Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272,23 juta jiwa pada Juni 2021. Dari jumlah tersebut, terdapat 198,63 juta jiwa (72,98%) penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Penduduk yang telah berusia 17 tahun diwajibkan memiliki kartu tanda pengenal atau mereka belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah juga berhak memiliki e-KTP.
Penduduk Jawa Barat tercatat paling banyak yang sudah wajib memiliki KTP. Jumlahnya mencapai 34,25 juta jiwa (71,98%) dari total penduduk di Tanah Pasundan.
Provinsi dengan penduduk yang sudah wajib memiliki KTP terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur, yakni ada 31,47 juta jiwa (76,77%). Diikuti Jawa Tengah sebanyak 27,95 juta jiwa (75,08%), lalu Sumatera Utara 10,77 juta jiwa (70,92%).
Ada pula Banten dengan penduduk yang wajib memiliki KTP 8,37 juta jiwa (71%). Setelahnya DKI Jakarta sebanyak 8,25 juta jiwa (73,39%), lalu Sulawesi Selatan Selatan 6,61juta jiwa (71,94%), kemudian Lampung 6,39 juta jiwa (72,16%), serta Sumatera Selatan dan Riau masing-masing sebanyak 6,04 juta jiwa (71,19%) dan 4,45 juta jiwa (68,87%).
(Baca: Sebanyak 86,88% Penduduk Indonesia Beragama Islam)