Pedagang Online Mayoritas Tawarkan Dagangan Lewat Pesan Instan

Teknologi & Telekomunikasi
1
Dwi Hadya Jayani 19/12/2021 11:40 WIB
Cara Pedagang Online Menjajakan Dagangannya (2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, hampir seluruh pelaku usaha melakukan penjualan secara online melalui aplikasi pesan instan, yaitu sebanyak 93,98%. Pesan instan dapat berupa WhatsApp, Line, Telegram, dan sebagainya.

Kemudian, sebanyak 54,66% usaha e-commerce berjualan melalui media sosial. Media sosial ini mencakup Facebook, Instagram, Twitter, dan sebagainya.

Selanjutnya, hanya 21,64% usaha yang memiliki akun penjualan di marketplace/platform digital. Marketplace merupakan lokasi jual beli produk online yang mempertemukan penjual dan pembeli di sebuah platform.

Lalu, sebanyak 10,42% usaha menggunakan e-mail dalam berjualan online. Terakhir, hanya 2,38% penjual menggunakan website untuk berjualan.

Statistik e-commerce 2021 merupakan publikasi yang disusun berdasarkan hasil Survei e-commerce 2021 yang dilaksanakan pada 11.928 sampel usaha di seluruh provinsi di Indonesia. Cakupan Survei e-commerce 2020 adalah usaha yang menggunakan internet untuk menerima pesanan atau melakukan penjualan barang dan/atau jasa selama tahun 2020.

E-commerce sendiri didefinisikan sebagai penjualan atau pembelian barang atau jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan model yang secara spesifik dirancang untuk tujuan menerima atau melakukan pemesanan.

(Baca: Produk Makanan & Minuman Paling Banyak Dijual di E-Commerce pada 2020)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua