Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, sebanyak 78,72% e-commerce di hampir seluruh lapangan usaha menggunakan metode pembayaran cash on delivery (COD). BPS menjelaskan sekitar sepertiga usaha e-commerce dengan jumlah tenaga kerja 20-29 orang dan lebih paling sering menggunakan COD dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya.
Metode pembayaran yang paling sering digunakan berikutnya adalah transfer bank sebanyak 16,33%. Transfer bank digunakan lebih dari usaha e-commerce dengan jumlah tenaga kerja 100 orang atau lebih.
Kemudian, yang menggunakan e-wallet sebagai metode pembayaran sebanyak 4,43%. Terakhir, sebanyak 0,52% jual-beli online membayar dengan menggunakan kartu.
Statistik e-commerce 2021 merupakan publikasi yang disusun berdasarkan hasil Survei e-commerce 2021 yang dilaksanakan pada 11.928 sampel usaha di seluruh provinsi di Indonesia. Cakupan Survei e-commerce 2020 adalah usaha yang menggunakan internet untuk menerima pesanan atau melakukan penjualan barang dan/atau jasa selama tahun 2020.
E-commerce sendiri didefinisikan sebagai penjualan atau pembelian barang atau jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan modet yang secara spesifik dirancang untuk tujuan menerima atau melakukan pemesanan.
(Baca: Kurangnya Permintaan Jadi Kendala Utama Usaha di E-Commerce)