Sebanyak 286 Perusahaan BUMD Rugi pada 2020

Keuangan Non Bank
1
Vika Azkiya Dihni 10/12/2021 10:50 WIB
Persentase Perusahaan BUMD yang Mengalami Kerugian Menurut Kategori Lapangan Usaha (2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan usaha milik daerah (BUMD) merupakan perusahaan milik pemerintah daerah yang didirikan untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah. Peroleh laba atau keuntungan BUMD tentu saja menjadi sumber pendapatan daerah yang sangat bermanfaat untuk membiayai pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat perusahaan BUMD yang tidak memperoleh laba atau mengalami kerugian pada 2020, yaitu sebanyak 286 perusahaan. Jumlah itu setara dengan 33,72% dari total perusahaan BUMD yang ada di Indonesia, yakni 848 perusahaan.

Berdasarkan kategori lapangan usaha, persentase perusahaan BUMD yang mengalami kerugian pada 2020 paling banyak pada kategori jasa perusahaan, yakni 71,42%. Tercatat, ada 10 perusahaan yang rugi dari total sebanyak 14 perusahaan pada kategori tersebut.

Kemudian, diikuti oleh kategori konstruksi dengan persentase perusahaan yang mengalami kerugian sebanyak 60%. Selanjutnya pada kategori penyediaan akomodasi makan minum, informasi dan komunikasi ada sebanyak 53,84% perusahaan yang mengalami kerugian.

Adapun, persentase perusahaan BUMD yang mengalami kerugian pada 2020 paling sedikit, yaitu pada kategori jasa keuangan dan asuransi, yakni 12,9%. Pada kategori tersebut, tercatat ada 28 perusahaan yang rugi dari total sebanyak 217 perusahaan.

(Baca: Inilah Aset Lapangan Usaha BUMD, Jasa Keuangan dan Asuransi Miliki Nilai Terbesar)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua