Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis, yang dimiliki dan dikelola pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Jawa Tengah memiliki BUMD terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.
Tercatat, Jawa Tengah memiliki sebanyak 190 unit perusahaan BUMD pada 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 46 perusahaan BUMD milik provinsi dan 144 perusahaan milik kabupetan/kota.
Jawa Barat menyusul di posisi kedua dengan jumlah perusahaan BUMD sebanyak 95 unit. Kemudian, Jawa Timur menempati posisi ketiga dengan jumlah perusahaan BUMD sebanyak 88 unit.
Selanjutnya, sebanyak 33 perusahaan BUMD berada di Sulawesi Selatan. Lalu, Nusa Tenggara Barat memiliki perusahaan BUMD sebanyak 24 unit. Sumatera Utara, Bali dan Nusa Tenggara Timur memiliki perusahaan BUMD sama-sama sebanyak 22 unit.
Berdasarkan katergori lapangan usaha, jumlah perusahaan BUMD terbanyak pada kategori pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang yang sebanyak 382 unit pada 2020. Sementara, jumlah perusahaan BUMD paling sedikit pada kategori lapangan usaha konstruksi, yakni hanya 5 unit.
Adapun, total perusahaan BUMD di Indonesia sebanyak 848 unit pada 2020, turun dibandingkan pada 2019 yang sebanyak 850 unit. Rinciannya, sebanyak 132 perusahaan BUMD milik provinsi dan 716 perusahaan milik kabupaten/kota.
(Baca: Inilah Aset Lapangan Usaha BUMD, Jasa Keuangan dan Asuransi Miliki Nilai Terbesar)