Penyaluran pinjaman fintech lending senilai Rp 13,61 triliun pada Oktober 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai tersebut turun 4,56% dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp 14,26 triliun.
Meski demikian, penyaluran pinjaman fintech lending meningkat 52,06% dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Oktober 2020, penyaluran fintech lending tercatat sebesar Rp 8,95 triliun.
Pinjaman fintech lending disalurkan kepada 12,95 juta entitas peminjam (borrower) pada Oktober 2021. Jumlah peminjam itu turun 38,65% dibandingkan bulan sebelumnya. Mayoritas atau 10,23 juta peminjam berasal dari wilayah Jawa.
Sebanyak Rp 8,32 triliun pinjaman atau 61,18% diberikan kepada sektor produktif. Dari jumlah itu, senilai Rp 2,86 triliun dipinjamkan untuk sektor bukan lapangan usaha lain-lain.
Pinjaman yang disalurkan ke sektor perdagangan besar dan eceran mencapai Rp 2,02 triliun. Sementara, pinjaman ke sektor rumah tangga tercatat sebesar Rp 543,30 miliar.
Dari sisi pemberi pinjaman (lender), jumlahnya mencapai 10,47 juta entitas dengan nilai Rp 13,52 triliun. Kerja sama penyaluran pinjaman oleh lender institusi (super lender) pada periode ini disumbang oleh 52 lembaga jasa keuangan konvensional sebesar Rp 1,65 triliun.
(Baca: Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Capai 14,26 Triliun pada September 2021)