Jakarta memiliki produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita tertinggi di Indonesia. Kendati demikian, PDRB per kapita Jakarta menurun seiring dengan datangnya pandemi Covid-19 ke Indonesia.
Tercatat PDRB per kapita Jakarta atas dasar harga berlaku (ADHB) sebesar Rp 260,44 juta pada 2020. Angka ini menurun 2,4% dari 2019 yang sebesar Rp 266,79 juta.
(Baca: PDRB per Kapita Yogyakarta Turun pada 2020)
Hal yang sama terjadi pada PDRB per kapita atas dasar harga konstan (ADHK) 2010. Nilai PDRB per kapita Jakarta ADHK 2010 sebesar Rp 168,42 juta, turun 3,2% dari 2019 yang sebesar Rp 173,92 juta.
PDRB per kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk yang didapat dari hasil bagi antara PDRB dengan populasi di suatu wilayah pada tahun tertentu. Semakin tinggi pendapatan per kapita, maka wilayah tersebut semakin makmur.
Menurunnya PDRB per kapita Jakarta dipicu dari adanya pembatasan kegiatan ekonomi dalam rangka menekan laju penularan Covid-19. Akibatnya, terjadi penurunan dari daya beli masyarakat, terkontraksinya perdagangan, dan menurunkan investasi.