Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, Indonesia mengimpor 277 juta kilogram (kg) hasil perikanan dengan nilai US$ 428 juta pada 2020. Tiongkok menjadi importir hasil perikanan terbesar dengan nilai US% 57,23 juta. Nilai tersebut setara dengan 13,37% dari total impor ke Indonesia.
Amerika Serikat (AS) berada di posisi kedua dengan nilai impor hasil perikanan sebesar US$ 41,9 juta (9,7%). Setelahnya ada Norwegia dengan impor hasil perikanan senilai US$ 36,75 juta (8,6%).
Impor hasil perikanan dari Korea Selatan ke dalam negeri tercatat mencapai US$ 36,62 juta (8,6%). Dari Seychelles, Indonesia mengimpor hasil perikanan senilai US$ 22,62 juta (5,3%).
Belanda mengimpor hasil perikanan ke Indonesia senilai US$ 22,26 juta (5,2%). Meski berada di posisi keenam, volume impor hasil perikanan dari Belanda merupakan yang terbesar pada tahun lalu, yakni 62,5 juta kg.
Impor hasil perikanan dari Peru tercatat sebesar US$ 18,93 juta (4,42%). Kemudian, impor hasil perikanan dari Jepang dan Malaysia masing-masing sebesar US$ 18,24 juta (4,26%) dan US$ 15,81 juta (3,7%). Sementara, impor hasil perikanan dari Chili senilai US$ 14,96 juta (3,5%).
Berdasarkan komoditasnya, tepung ikan dan pelet punya nilai impor tertinggi pada 2020, yakni US$ 105,76 juta. Diikuti oleh rajungan dan kepiting dengan nilai impor sebesar US$ 56,04 juta.
Impor makarel tercatat sebesar US$ 35,87 juta. Impor salmon/trout dan lemak/minyak ikan masing-masing sebesar US$ 35,35 juta dan US$ 16,12 juta.
Indonesia juga mengimpor sarden/sardinella senilai US$ 13,86 juta. Sementara, impor komoditas hasil perikanan lainnya sebesar US$ 106,14 juta.
(Baca: Udang Jadi Komoditas Utama Ekspor Hasil Perikanan pada 2020)