Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada 0,18% penduduk usia 15 tahun ke atas dengan disabilitas yang bekerja di Indonesia pada 2020. Persentase ini mengalami penurunan sebesar 0,1% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebanyak 28,37% pekerja disabilitas memiliki status berusaha sendiri (berusaha dengan menanggung risiko secara ekonomis). Sebanyak 20,68% pekerja disabilitas merupakan buruh/karyawan/pegawai.
Sebanyak 19,79% pekerja disabilitas memiliki status berusaha dibantu buruh tidak tetap. Lalu, 18,76% pekerja disabilitas merupakan pekerja keluarga, 5,36% pekerja bebas pertanian, 3,96% pekerja bebas nonpertanian, dan 3,08% berusaha dibantu buruh tetap.
Proporsi pekerja disabilitas berjenis kelamin laki-laki mencapai 0,19% pada 2020. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan proporsi pekerja disabilitas berjenis kelamin perempuan yang sebesar 0,16%.
Adapun, lapangan usaha jasa paling banyak menampung pekerja disabilitas, yakni mencapai 44,29%. Posisinya disusul oleh lapangan usaha pertanian sebesar 39,67% dan industri 16,04%.
(Baca: Akses Pekerjaan Penyandang Disabilitas Makin Sedikit)