Laporan Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, tingkat kepatuhan memakai masker di bawah 75% atau daerah yang masuk zona merah dan oranye atau mencapai 16% pada periode 16-22 Agustus 2021. Jumlahnya sebanyak 60 kabupaten/kota dari 374 kabupaten/kota.
Jumlah kabupaten/Kota yang masuk zona merah atau zona wilayah yang tingkat kepatuhan memakai maskernya di bawah 60% mencapai 26 kabupaten/kota. Jumlah ini berkurang 10 daerah dari pekan sebelumnya yang sebanyak 36 kabupaten/kota.
Kemudian, kabupaten yang termasuk zona oranye alias wilayah dengan tingkat kepatuhan memakai masker 61-75% sebanyak 34 kabupaten/kota. Jumlah ini berkurang 12 daerah dari pekan sebelumnya yang sebanyak 46 kabupaten/kota.
Sementara itu, zona kuning atau wilayah dengan tingkat kepatuhan memakai masker 76-90% ada sebanyak 96 kabupaten/kota. Jumlah ini berkurang 18 dari 114 daerah pada pekan sebelumnya.
Sebaliknya, zona hijau alias wilayah dengan tingkat kepatuhan memakai masker 91-100% ada sebanyak 218 kabupaten/kota. Jumlah ini bertambah 29 daerah dibanding pekan sebelumnya yang sebanyak 189 kabupaten/kota.
Penggunaan masker, khususnya dengan dua rangkap atau tipe N95, penting untuk mencegah penularan virus corona. Oleh karena itu, masyarakat perlu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun serta menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
(Baca: Stasiun Jadi Lokasi Paling Abai Pakai Masker di Sumatera Utara)