Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegur 8.920.461 orang karena lalai menerapkan protokol kesehatan 3M pada 19 hingga 25 Juli 2021. Sebanyak 1.506.965 orang yang ditegur berada di Bali.
Sebanyak 1.286.586 orang ditegur karena melanggar protokol kesehatan 3M di Jawa Barat. Ada pula 1.041.983 orang ditegur karena melanggar prokotol kesehatan 3M di Jawa Timur.
Kemudian, 571.888 orang ditegur karena melanggar protokol kesehatan 3M di Aceh. Sedangkan, sebanyak 467.199 orang ditegur karena melanggar protokol kesehatan 3M di Banten.
Berdasarkan lokasi kerumunan, ada 2.818.692 orang yang ditegur di pasar. Sebanyak 997.058 orang ditegur karena melanggar protokol kesehatan 3M di kantor.
Lalu, 292.851 orang ditegur karena melanggar protokol kesehatan di areal perumahan. Sementara, 222.804 orang ditegur karena melanggar protokol kesehatan di restoran.
Penerapan protokol kesehatan 3M penting untuk mencegah virus corona. Protokol tersebut terdiri dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
(Baca: Keterisian RS di Tiga Provinsi Ini Masih di Atas 80%)