Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Rata-rata Tarif Listrik per Kelompok Pelanggan/Penggunaan (2020)
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Badan Pusat Statistik (BPS)
Wilayah:Indonesia
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tarif listrik untuk penerangan jalan umum menjadi yang termahal pada 2020, yakni Rp 1.460 per kilowatt hour (kWh). Posisinya disusul oleh tarif listrik untuk gedung kantor pemerintahan sebesar Rp 1.300 per kWh. Sementara, tarif listrik termurah diberikan untuk rumah tangga dan sosial masing-masing sebesar Rp 991,9 per kWh dan Rp 804 kWh.
Berkaitan dengan tarif, pemerintah masih memberikan bantuan bagi pelanggan listrik pada tahun ini. Bantuan tersebut diberikan kepada pelanggan rumah tangga berdaya listrik 450 VA berbentuk diskon 100% tagihan listrik.
Diskon 100% juga diberikan bagi pelanggan bisnis dan industri berdaya listrik 450 VA. Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga berdaya listrik 900 VA, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%.
Silakan klik tautan ini untuk mendapatkan data selengkapnya