Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, kesenjangan upah antargender masih terjadi di Indonesia. Rasio upah perempuan hanya sebesar 77,39% dari yang diterima laki-laki setiap bulannya pada 2019.
Jika dilihat dari status perkawinan, kesenjangan upah tertinggi terlihat dari mereka yang sudah menikah. Rata-rata upah bersih yang diterima perempuan hanya Rp 2,6 juta per bulan.
Sementara, laki-laki yang sudah menikah menerima upah bersih mencapai Rp 3,5 juta per bulan. Dengan begitu, upah perempuan yang sudah menikah lebih rendah 26,3% dibandingkan laki-laki.
Adapun, kesenjangan upah terendah terlihat pada kelompok yang belum kawin. Perempuan pada status tersebut memiliki upah bersih sebesar Rp 2,3 juta per bulan atau 95% dari yang dimiliki laki-laki senilai Rp 2,4 juta.
(Baca: Kesenjangan Upah Antargender Ada di Seluruh Jenjang Pendidikan)