Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat tingkat penggunaan masker nasional sebesar 89,3% pada 21 Februari 2021. Dalam sepekan terakhir, restoran menjadi lokasi yang paling rendah tingkat kepatuhan penggunaan maskernya. Rata-rata kepatuhan memakai masker di restoran hanya sebesar 71,2%.
Rata-rata kepatuhan memakai masker terendah selanjutnya berada di rumah, yakni sebesar 78,17%. Di tempat olahraga publik dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), rata-rata kepatuhan memakai masker mencapai 82,54%.
Kemudian, rata-rata kepatuhan memakai masker di jalan umum sebesar 86,39%. Sedangkan, rata-rata kepatuhan memakai masker di tempat ibadah mencapai 88,4%.
(Baca: 71 Daerah Miliki Tingkat Kepatuhan Pakai Masker Rendah)
Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar terus mengenakan masker, menjaga jarak, dan membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir. Selain itu, masyarakat juga diharapkan mengurangi mobilitas dan tak berkerumun.