Upaya menekan laju penularan Covid-19 dapat dilakukan dengan tracing atau pelacakan kontak. Hingga Rabu (9/9), angka Rasio Lacak Isolasi (RLI) DKI Jakarta hanya 1,9 poin. Seharusnya tiap kasus terkonfirmasi dapat menggapai 30 poin yang artinya melacak 30 orang lainnya, sesuai standar Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penarikan rem darurat tersebut ditengarai laju penularan Covid-19 yang terus meningkat. Sementara tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan ruang rawat intensif diprediksi tak dapat menampung pasien baru pada pertengahan September 2020.
Tracing atau pelacakan kontak perlu menjangkau seseorang yang pernah bersinggungan dengan pasien positif, seseorang yang baru datang dari daerah yang terjangkit, dan seseorang bergejala Covid-19. Perbandingan jumlah orang yang dilacak dan diisolasi terhadap kasus positif akan menghasilkan Rasio Lacak Isolasi (RLI).