Upaya menekan laju penularan Covid-19 dapat dilakukan dengan tracing atau pelacakan kontak. Hingga Rabu (9/9), angka Rasio Lacak Isolasi (RLI) DKI Jakarta hanya 1,9 poin. Seharusnya tiap kasus terkonfirmasi dapat menggapai 30 poin yang artinya melacak 30 orang lainnya, sesuai standar Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penarikan rem darurat tersebut ditengarai laju penularan Covid-19 yang terus meningkat. Sementara tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan ruang rawat intensif diprediksi tak dapat menampung pasien baru pada pertengahan September 2020.
(Baca: Sebagian Besar Tempat Tidur Isolasi & ICU DKI Jakarta Telah Terisi)
Tracing atau pelacakan kontak perlu menjangkau seseorang yang pernah bersinggungan dengan pasien positif, seseorang yang baru datang dari daerah yang terjangkit, dan seseorang bergejala Covid-19. Perbandingan jumlah orang yang dilacak dan diisolasi terhadap kasus positif akan menghasilkan Rasio Lacak Isolasi (RLI).