1.317 Perusahaan Melanggar PSBB Sepanjang April hingga Juni 2020

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Dwi Hadya Jayani 07/08/2020 07:00 WIB
Data Pelanggaran Masa PSBB Perusahaan yang Tidak Dikecualikan
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat terdapat 1.317 perusahaan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari sidak yang dilakukan sejak 14 April hingga 5 Juni 2020. Perusahaan ini merupakan yang tidak dikecualikan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2020.

Sebanyak 211 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahanya, akhirnya dihentikan sementara kegiatannya. Selanjutnya, 327 perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki ijin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya, tetapi perusahaan ini belum melaksanakan protokol kesehatan. Maka diberi peringatan/pembinaan.

Terakhir, sebanyak 779 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan, diberikan peringatan atau pembinaan.

(Baca: PSBB Transisi Berlanjut, Bagaimana Angka Reproduksi Corona di DKI Jakarta?)

Editor : Safrezi Fitra
Data Populer
Lihat Semua