Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Pengalihan Fungsi Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga negara melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Dari jumlah tersebut, tugas dan fungsi sembilan lembaga dialihkan ke kementerian terkait. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Kementerian LHK.
Kemudian, tugas dan fungsi tiga lembaga dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional. Satgas ini dibentuk Jokowi melalui peraturan presiden yang sama dan diketuai oleh Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin.
Adapun, ada enam lembaga yang tidak dirinci dalam aturan tersebut mengenai pengalihan fungsinya ke kementerian atau lembaga lain. Salah satunya adalah Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dibentuk pada 1999.