Ke Mana Fungsi 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Dialihkan?

Politik
1
Andrea Lidwina 21/07/2020 14:12 WIB
Pengalihan Fungsi Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga negara melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Dari jumlah tersebut, tugas dan fungsi sembilan lembaga dialihkan ke kementerian terkait. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Kementerian LHK.

Kemudian, tugas dan fungsi tiga lembaga dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional. Satgas ini dibentuk Jokowi melalui peraturan presiden yang sama dan diketuai oleh Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin.

(Baca: Jokowi Telah Bubarkan 23 Lembaga Negara pada Periode Pertama Memerintah)

Adapun, ada enam lembaga yang tidak dirinci dalam aturan tersebut mengenai pengalihan fungsinya ke kementerian atau lembaga lain. Salah satunya adalah Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dibentuk pada 1999.

Editor : Safrezi Fitra
Data Populer
Lihat Semua