Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik hampir tuntas. Jumlahnya mencapai 192,5 juta dari 194,3 juta penduduk yang wajib memiliki KTP.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP digunakan untuk melakukan validasi data. Pada 2020, setidaknya terdapat 2.258 lembaga yang telah memanfaatkan data kependudukan. Sementara jumlah akses NIK per 13 Juni lalu mencapai 4,45 miliar.
Dalam daftar pengakses data kependudukan, hampir setengahnya berasal dari lembaga perbankan. Jumlahnya mencapai 1.177 lembaga. Klaster paling kecil yang mengakses data tersebut adalah koperasi, yakni lima lembaga.