Maskapai penerbangan mulai aktif kembali setelah pembatasan wilayah dilonggarkan. Berbagai protokol kesehatan pun diterapkan guna mencegah penularan penyakit Covid-19. Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang di tiap pesawat.
Kapasitas kursi penumpang Garuda Indonesia kelas ekonomi hanya tersedia 49-67% dari total. Pesawat berjenis A330-200 memiliki kapasitas terkecil. Hanya 49% kursi yang dapat digunakan, yaitu 92 kursi dari 186 kursi. Sebaliknya, kapasitas penumpang GI terbesar dimiliki pesawat berjenis B737-800. Pesawat itu menerima 67% penumpang atau 100 kursi dari total 150 kursi.
Pemerintah membatasi jumlah penumpang maksimal 70% dari kapasitas. Pemerintah juga mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat, dengan catatan sesuai dengan ketetapan batas atas.
(Baca: Penerbangan Internasional dari Jakarta dan Bali Turun 70%)