Sekitar 65% dunia usaha di Indonesia terkena dampak langsung pandemi Covid-19. Sebanyak 2,6% perusahaan diketahui telah menyetop operasionalnya secara permanen. Lalu, sebanyak 62,2% juga berhenti sementara, dan 3% sudah kembali beroperasi.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengatakan potensi perusahaan kecil (kurang dari 10 orang karyawan) untuk bangkrut tiga kali lebih besar dari perusahaan menengah dan besar (di atas 50 orang karyawan).