Pemerintah menambah manfaat yang akan diterima setiap peserta Kartu Prakerja, yakni menjadi Rp 3,55 juta. Rinciannya, biaya pelatihan Rp 1 juta dan survei kerja Rp 150 ribu yang dibayarkan ke lembaga pelatihan. Peserta juga mendapatkan insentif Rp 2,4 juta, yang diberikan Rp 600 ribu/bulan selama empat bulan setelah masa pelatihan usai.
Nilai insentif tersebut mengalami kenaikan dari rencana awal pemerintah yang sebesar Rp 650 ribu/orang. Dengan begitu, selain meningkatkan kemampuan peserta, Kartu Prakerja menjadi bantuan pendapatan bagi pekerja informal dan pelaku UMKM yang terdampak dari pelemahan ekonomi Indonesia akibat pandemi virus corona (Covid-19).
(Baca: Masyarakat Percaya Pemerintah Bisa Tangani Virus Corona)