Anggaran Rp 110 Triliun untuk Perlindungan Sosial Akibat Covid-19

Ekonomi & Makro
1
Dwi Hadya Jayani 07/04/2020 16:37 WIB
Alokasi Dana Perlindungan Sosial dalam Penanganan Dampak Covid-19
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah memberikan tambahan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk mengatasi dampak virus corona (Covid-19). Salah satunya digunakan untuk perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun. Pertama, sebesar Rp 65 triliun digunakan untuk tambahan jaringan pengaman sosial. Rincian dari anggaran ini sebesar Rp 8,3 triliun untuk penyaluran 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH), Rp 10,9 triliun sembako untuk 4,8 juta KPM, dan Rp 10 triliun tambahan kartu pra kerja.

Selanjutnya sebanyak Rp 3,5 triliun diskon tarif listrik pelanggan 450 dan 900 VA bersubsidi, Rp 1,5 triliun tambahan insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan Rp 30,8 triliun untuk program lainnya. Kedua, sebanyak Rp 25 triliun yang diarahkan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dan pokok dengan harga yang stabil. Ketiga, Rp 20 triliun untuk anggaran pendidikan yang terdampak dari Covid-19.

(Baca: Alokasi Tambahan Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 405 Triliun)

Editor : Safrezi Fitra
Data Populer
Lihat Semua