Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Alokasi Dana Perlindungan Sosial dalam Penanganan Dampak Covid-19
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tanggal rilis:6 April 2020
Wilayah:Indonesia
Periode survei:6 April 2020
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Pemerintah memberikan tambahan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk mengatasi dampak virus corona (Covid-19). Salah satunya digunakan untuk perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun. Pertama, sebesar Rp 65 triliun digunakan untuk tambahan jaringan pengaman sosial. Rincian dari anggaran ini sebesar Rp 8,3 triliun untuk penyaluran 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH), Rp 10,9 triliun sembako untuk 4,8 juta KPM, dan Rp 10 triliun tambahan kartu pra kerja.
Selanjutnya sebanyak Rp 3,5 triliun diskon tarif listrik pelanggan 450 dan 900 VA bersubsidi, Rp 1,5 triliun tambahan insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan Rp 30,8 triliun untuk program lainnya. Kedua, sebanyak Rp 25 triliun yang diarahkan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dan pokok dengan harga yang stabil. Ketiga, Rp 20 triliun untuk anggaran pendidikan yang terdampak dari Covid-19.