Jumlah kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan di Indonesia cenderung meningkat dalam kurun waktu 11 tahun. Berdasarkan catatan kekerasan terhadap perempuan (CATAHU), pada 2019 kekerasan terhadap perempuan sebanyak 431.471 kasus. Angka ini meningkat 693% dari 2008 yang hanya 54.425 kasus.
Angka tersebut masih merupakan fenomena gunung es. Dalam kondisi sebenarnya masih terdapat perempuan yang mengalami kekerasan dan tidak melaporkan. Di sisi lain, peningkatan laporan tersebut juga mengindikasikan adanya peningkatan keberanian korban melapor dan mulai percaya lembaga yang menaungi isu kekerasan terhadap perempuan.
Data yang diambil dari CATAHU 2020 berasal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3AP2KB), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), lembaga non pemerintah (WCC dan LSM), rumah sakit, unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA), dan pengadilan negeri. CATAHU 2020 menyebutkan maraknya kekerasan terhadap perempuan menjadi budaya yang menguat dan kewajaran karena minimnya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan.
(Baca: Di Mana Kekerasan terhadap Perempuan Kerap Terjadi?)