Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menerima 3.130 laporan kasus kejahatan siber sepanjang Januari-Juli 2019. Laporan soal penipuan online paling mendominasi, yakni sebanyak 1.243 kasus.
Selain itu, masyarakat melaporkan kejahatan siber berupa penyebaran konten provokatif (1.136 kasus), pornografi (198 kasus), akses ilegal (153 kasus), dan peretasan sistem elektronik (126 kasus). Kejahatan siber ini dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu computer crime (komputer sebagai alat utama) dan computer-related crime (komputer sebagai alat bantu).
Dari total kasus kejahatan siber yang dilaporkan, sebanyak 441 kasus diterima melalui situs Patroli Siber. Ratusan kasus ini telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 363,9 juta.