Remitansi Tenaga Kerja Indonesia Surplus US$ 7,5 Miliar Pada 2018

Nama Data | Remitansi TKI | Remitansi TKA | Selisih (Surplus) Remitansi TKI - TKA |
---|---|---|---|
2013-12-31 | 7,42 Miliar | 2,61 Miliar | 4,8 Miliar |
2014-12-31 | 8,35 Miliar | 2,71 Miliar | 5,63 Miliar |
2015-12-31 | 9,45 Miliar | 3,03 Miliar | 6,39 Miliar |
2016-12-31 | 8,69 Miliar | 3,38 Miliar | 5,29 Miliar |
2017-12-31 | 8,76 Miliar | 3,44 Miliar | 5,32 Miliar |
2018-12-31 | 10,97 Miliar | 3,4 Miliar | 7,57 Miliar |
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi atau kiriman devisa dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengadu nasib di luar negeri sepanjang 2018 mencapai US$ 10,971 miliar atau setara Rp 153,6 triliun (dengan kurs Rp 14.000/dolar Amerika Serikat). Nilai tersebut naik 25,22% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu remitansi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia ke negara asalnya tahun ini hanya US$ 3,40 miliar (Rp 47,65 triliun) turun 1,12% dari tahun sebelumnya. Artinya, devisa remitansi TKI yang bekerja di luar negeri mencatat surplus senilai US$ 7,57 miliar (Rp 105,94 triliun).
Selisih devisa remitansi dari tenaga kerja di luar negeri tersebut meningkat 42,47% dari tahun sebelumnya serta merupakan yang terbesar dalam enam tahun terakhir seperti terlihat pada grafik di bawah ini.