Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi atau kiriman devisa dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengadu nasib di luar negeri sepanjang 2018 mencapai US$ 10,971 miliar atau setara Rp 153,6 triliun (dengan kurs Rp 14.000/dolar Amerika Serikat). Nilai tersebut naik 25,22% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu remitansi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia ke negara asalnya tahun ini hanya US$ 3,40 miliar (Rp 47,65 triliun) turun 1,12% dari tahun sebelumnya. Artinya, devisa remitansi TKI yang bekerja di luar negeri mencatat surplus senilai US$ 7,57 miliar (Rp 105,94 triliun).
Selisih devisa remitansi dari tenaga kerja di luar negeri tersebut meningkat 42,47% dari tahun sebelumnya serta merupakan yang terbesar dalam enam tahun terakhir seperti terlihat pada grafik di bawah ini.