Berdasarkan data Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jumlah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diterbitkan mencapai 10.922 pada 2014. Dari total tersebut, hanya 7.834 pemegang IUPK yang beroperasi/berjalan.
Dari 7.834 pemegang IUPK tersebut, hanya 5.984 (76%) IUPK yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sisanya 1.850 (24%) IUPK tidak memiliki NPWP. Adapun pemegang izin tambang khusus yang memiliki NPWP dan melaporkan SPT hanya 3.276 (42%) IUPK, sisanya 2.708 (35%) IUPK tidak melaporkan SPT pajak.
Adapun pemegang IUPK yang melaporkan SPT periode 2010-2012 dan membayar pajak hanya 2.304 (29%) IUPK, sisanya 404 (5%) tidak membayar pajak.