Hampir separuh Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia tidak membutuhkan kredit untuk modal usahanya. Ini tercermindari laporan Potensi Usaha Mikro Kecil pada Sensus Ekonomi 2016 Badan Pusat Statistik yang menunjukkan bahwa sebanyak 46,75% UMK tidak memperoleh/mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan.
Alasan terbesar kedua para pengusaha mikro dan kecil tidak mengajukan pinjaman karena suku bunga tinggi (17,92%) dan tidak ada agunan (14,84%). Kemudian karena alasan tidak tahu prosedur (10,21%), prosedur sulit (8.42%) serta usulan pinjamannya ditolak (1,865).
Menurut akses permodalannya, 88,3% UMK tidak memperoleh/mengajukan kredit dan hanya 11,7% yang mendapat pendanaan dari lembaga keuangan. Sebagian besar modal dari pelaku usaha UMK berasal dari dana pribadi atau pinjaman dari keluarga terdekat.