Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden Jokowi Widodo dan calon wakil presiden Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) melaporkan dana sumbangan kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 55,99 miliar. Laporan ini merupakan sumbangan untuk periode 23 September 2018-1 Januari 2018.
Jumlah dana kampanye tersebut terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebesar Rp 11,9 miliar dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) periode 23 September 2018-1 Januari 2018 sebesar Rp 44,09 miliar.
Sumbangan dana kampanye calon presiden petahana terbesar berasal dari donatur kelompok, yakni mencapai Rp 37,9 miliar. Kemudian diikuti badan usaha nonpemerintah sebesar Rp 11,5 miliar yang terdiri dari LADK senilai Rp 7,5 miliar dan LPSDK sebesar Rp 3,99 miliar. Sementara dari partai politik hanya sebesar Rp 5,4 miliar, terdiri atas LADK senilai Rp 3,4 miliar dan LPSDK sebesar Rp 2 miliar.