2014-2018, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 1,5 Triliun

Ekonomi & Makro
21/11/2018 17:54 WIB
Pengembalian Uang Negara Hasil Penindakan Kasus Korupsi (2014-2018)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah banyak menjerat pejabat negara maupun swasta yang terbukti merugikan keuangan negara. Namun, hal ini tidak menyurutkan para koruptor untuk mengganggsir anggaran negara yang dibiayai dari pajak masyarakat. Hukuman yang berlaku selama ini belum mampu membuat jera para pelaku tindak pidana korupsi di tanah air.

Sepanjang 2014-2018, KPK berhasil menyelamatkan uang negara Rp 1,49 triliun dan sejumlah aset juga telah disita untuk digunakan kepentingan pemerintah. Pengembalian uang negara dari KPK terbesar dicatat pada 2016 dengan nilai mencapai Rp 532 miliar. Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah melakukan hukum inkracht terhadap 362 terpidana korupsi.

Sebanyak 911 pejabat negara maupun karyawan swasta yang telah ditindak KPK akibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2014-2018. Selain itu, terdapat 4 korporasi yang telah ditetapkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai informasi periode Januari-September 2018, terdapat 174 pejabat negara maupun swasta yang ditangkap KPK dan 3 korporasi ditetapkan terlibat kasus korupsi. Terdapat 85 anggota DPR/DPRD menjadi korban Komisi Anti Rasuah tahun ini. Banyaknya wakil rakyat yang terjerat kasus korupsi terkait ditetapkannya 41 anggota DPRD Kabupaten Malang yang ditangkap KPK akibat kasus suap RAPBD.

Data Populer
Lihat Semua