Warga DKI Jakarta siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam saat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah memutuskan untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan pada 2018. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta 24/2018 yang telah diteken pada Maret 2018 dan mulai berlaku surut terhitung sejak Januari 2018. Adapun rata-rata kenaikan NJOP tersebut sekitar 19%, tapi tidak semua wilayah mengalami kenaikan.
Saat ini, tarif pajak tanah di Jakarta dengan nilai NJOP di bawah Rp 200 juta sebesar 0,01%, NJOP antara Rp 200 juta-Rp 2 miliar pajaknya sebesar 0,1%. Sementara NJOP dengan nilai Rp 2-9,99 miliar tarif pajaknya sebesar 0,2% dan untuk NJOP dengan nilai Rp 10 miliar ke atas dikenakan pajak 0,3%. Namun, berdasarkan Pergub 259/2015, untuk PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar tidak dipungut pajak, alias gratis.
Sebagai ilustrasi, objek pajak bumi di wilayah Kelurahan Gandaria Selatan (di dalam gang) mencapai Rp 5,76 juta/meter, sementara untuk pajak bangunan Rp 2,63 juta. Dengan luas tanah 1.070 meter persegi dan luas bangunan 400 meter persegi maka total NJOP-nya mencapai Rp 7,22 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 6,2 miliar untuk tanah ditambah Rp 1,1 miliar untuk bangunan. Maka tarif PBB yang dikenakan adalah sebesar 0,2% dikalikan nilai NJOP. Alhasil, pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sekitar Rp 14,4 juta. Jika NJOP tanah di Gandaria Selatan naik, maka pajak yang akan dibayar tahun depan juga akan naik.