Harga susu impor yang lebih murah dibandingkan dengan harga dari peternak membuat para pengusaha makanan dan minuman yang memerlukan bahan baku susu lebih memilih mendatangkan dari luar negeri. Keadaan ini tentunya merugikan bagi peternak susu lokal.
Agar susu lokal terserap, Kementerian Perindustrian mengusulkan adanya pemberian bea tarif masuk tambahan (surcharge) bagi industri pengolahan susu (IPS) yang melakukan impor tapi tidak bermitra dengan peternak lokal lebih dari 20 persen.
Produksi susu segar nasional pada 2016 hanya naik tipis 2,13 persen menjadi 852.951 ton dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak 2014. Produksi susu sempat mengalami penurunan yang cukup tajam pada 2013, yakni mencapai 18 persen karena adanya penjagalan sapi perah menjadi sapi pedaging periode 2011-2013.