Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019 Kementerian Perhubungan mengalokasikan anggaran untuk program perkeretaapian senilai Rp 234 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya bisa mendanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 62,5 triliun atau sekitar 27 persen dari total pendanaan. Jadi masih ada kekurangan pendanaan (financing gap) sebesar Rp 171,8 triliun.
Selisih pendanaan tersebut ditargetkan akan diperoleh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 14 triliun atau sekitar 5,9 persen dari total. Kemudian dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Rp 44,9 triliun sekitar 19,2 persen, dan dari creative financing yang melibatkan peran penuh swasta/asing senilai Rp 112,9 triliun atau 48 persen dari total pendanaan.
Jaringan perkeretaapian nasional pada 2030 mencapai 12.100 km yang tersebar di Pulau Jawa-Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Jumlah tersebut termasuk jaringan kereta api perkotaan sepanjang 3.800 km.