Bank Indonesia telah melarang penggesekan ganda (double swipe) kartu kredit/debit pada transaksi nontunai di mesin kasir. Hal ini dilakukan untuk menghindari pencurian data dan informasi kartu konsumen. Seharusnya, dalam transaksi hanya boleh di gesek di mesin Electronic Data Capture (EDC).
Namun, sampai saat masih banyak merchant yang melakuan penggesekan ganda terhadap kartu kredit atau kartu debit konsumen dalam bertransaksi. Berdasarkan data Bank Indonesia jumlah merchant hingga akhir Juli 2017 mencapai 652 ribu unit. Sementara jumlah infrastruktur alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) lainnya, yakni mesin EDC mencapai 1,1 juta unit, dan mesin ATM berjumlah hampir mencapai 104 ribu unit.
Salah satu alasan mengapa merchant masih menggesek di mesin kasir terhadap kartu kredit atau kartu debit adalah untuk mencatat jumlah (item) belanjaan para konsumen. Sedangkan penggesekan kartu di mesin EDC hanya mencatat nilai belanja konsumen.