Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (14/7) mengumumkan telah meminta para Internet Service Provider (ISP) memblokir akses terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik aplikasi pengirim pesan Telegram. Langkah ini dilakukan karena banyak kanal Telegram yang menyebarkan konten melanggar undang-undang seperti propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian hingga cara merakit bom.
Data Statista menunjukkan bahwa pengguna Telegram aktif global dalam sebulan hanya mencapai 100 juta pengguna. Jauh di bawah Whatsapp maupun Facebook Messenger yang mencapai 1 miliar pengguna aktif dalam sebulan. Dari 11 pengirim pesan paling favorit, Telegram berada di urutan ke 10 di bawah BlackBerry Mesengger (BBM).
Sebenarnya pengguna aplikasi Telegram di dunia belum sepopuler Whatsapp ataupun Facebook Messenger. Namun, karena dianggap lebih aman dari aplikasi sosial media lainnya Telegram justru banyak dipakai oleh pengguna dengan tujuan tertentu, salah satunya adalah kegiatan aksi terorisme dunia.