Dalam laporan IMD World Digital Competitiveness 2017, Singapura merupakan negara dengan daya saing digital tertinggi di dunia dari 63 ekonomi. Dalam laporan tersebut Singapura memperoleh skor 100 dan berada di peringkat pertama. Diperingkat kedua Swedia dengan skor 95,938 dan peringkat ketiga Amerika Serikat dengan skor 95,41. Teknologi berubah dengan cepat dan tidak hanya mempengaruhi bagaimana fungsi bisnis, tapi juga bagaimana negara tampil hari ini, serta berkembang pada masa yang akan datang.
Singapura dan Swedia memiliki daya saing digital tertinggi karena kedua negara tersebut telah mengembangkan peraturan mengenai pemanfaatkan talenta yan dimilikinya dengan mengadopsi peraturan yang memfasilitasi talenta dari luar negeri untuk melengkapi talenta lokal. Sedangkan Amerika Serikat diperingkat ketiga karena lebih banyak mengembangkan penelitian ilmiah dan menghasilkan gagasan, serta memiliki sejarah tingginya dukungan pemerintah untuk inovasi teknologi.
Untuk pertama kalinya IMD World Competitiveness pada 2017 mengeluarkan laporan tentang daya saing digital. Pemeringkat ini merupakan indikator untuk mengukur kemampuan suatu negara dalam mengadopsi dan mengeksplorasi teknologi digital yang mengarah pada transformasi dalam praktik pemerintah, model bisnis, dan masyarakat pada umumnya. Kriteria pemeringkatan didasarkan pada 50 kriteria, sepertiga di antaranya adalah data baru.