WhatsApp merupakan aplikasi sosial media yang paling banyak dilarang di berbagai negara. Berdasarkan laporan mengenai kebebasan di dunia maya, Freedom On The Internet 2016 yang dikeluarkan oleh Freedom House disebutkan bahwa aplikasi yang didirikan oleh Jan Koum ini telah dilarang di 12 negara dari 65 negara. Kemudian Facebook di posisi kedua, aplikasi ini dianggap ilegal dan diblokir di delapan negara. Selanjutnya Twitter, Skype, dan Instagram masing-masing dilarang di tujuh negara.
Salah satu alasan utama pemblokiran aplikasi pengirim pesan WhatsApp adalah adanya fitur anti enkripsi. Fitur tersebut membuat setiap percakapan, dokumen, serta foto dan video yang dikirimkan lewat WhatsApp tidak akan bisa dilihat oleh siapapun termasuk pemerintah dan polisi, kecuali oleh pengguna yang dituju oleh si pengirim.
Sebagai contoh, Pemerintah Brazil memblokir WhatsApp karena perusahaan aplikasi ini menolak mengenkripsi data untuk kepentingan investigasi perdagangan narkoba. Sementara itu, di Uganda aplikasi ini dilarang selama masa pemilihan presiden untuk meminimalisir gerakan massa.