UMR 2017 Naik 8,25%

Ketenagakerjaan
31/10/2016 22:45 WIB
Acuan Kenaikan UMP 2017 (Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Kenaikan UMP pada 2017 didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18 persen. Peningkatan tersebut lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 11,65 persen. Tingginya inflasi pada 2016 menjadi penyebabnya.

UMP dirumuskan berdasarkan formula khusus dan ditetapkan untuk tahun berikutnya sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi yang menjadi patokan adalah nilai dari September tahun lalu ke September tahun berjalan atau year on year (yoy). Sedangkan pertumbuhan ekonomi memperhitungkan Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II pada tahun berjalan.

Data Populer
Lihat Semua