Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada 3,4 juta hektare kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan pada saat ini. Dari jumlah tersebut, kebun sawit paling banyak berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), yakni 1,5 juta hektare.
Ada 1,1 juta hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Sebanyak 501,5 ribu hektare kebun sawit di kawasan hutan produksi tetap.
Sebanyak 155,1 ribu kebun sawit berada di kawasan hutan lindung. Sedangkan, 91 ribu kebun sawit ada di kawasan hutan konservasi.
KLHK menyebut keberadaan kebun sawit di kawasan hutan tersebut akibat kronologis yang panjang dari masalah perbedaan data. Pemerintah bakal memberikan kepastian hukum terkait persoalan tersebut melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.