Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi minyak sawit (CPO) untuk penetapan bea keluar periode pada Februari 2017 sebesar US$ 815,52 per metrik ton. Angka itu naik 3,46 persen dari Januari 2017, yaitu US$ 788,26 per metrik ton. Kenaikan harga ini menyebabkan adanya kenaikan bea ekspor bagi para pengusaha sawit dalam negeri.
Bea keluar CPO untuk Februari 2017 tercantum pada Kolom 3 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016 sebesar US$ 18 per metrik ton. Bea keluar sebesar itu berlaku jika harga referensi CPO berada dikisaran US$ 800-850 per metrik ton. Selama ini, bea keluar CPO memang ditetapkan secara progresif sesuai fluktuasi harganya di pasar dunia.
Selain bea keluar, para eksportir juga tetap harus membayar dana pungutan ekspor sawit (CPO Fund) sebesar US$ 50 per metrik ton CPO dan US$ 30 per metrik ton untuk produk turunannya. Namun demikian, naiknya bea keluar ini dapat menyebabkan ekspor sawit melemah dalam beberapa waktu kedepan.